Berkas perkara kasus dugaan KDRT atas artis Cornelia Agatha yang dilakukan mantan suaminya, Sony Lawlani, memang sudah P21. Namun saat penyidik ingin melanjutkan dengan tahap kedua, Sony dua kali mangkir dari panggilan.
"Tanggal 30 September 2013 sudah dinyatakan P21, artinya berkas lengkap, jadi tahap satu sudah dianggap selesai. Selanjutnya penyidik wajib memberikan tahap keduanya. Yaitu tersangka harus bisa diserahkan kepada Penuntut Umum," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di kantornya, Rabu (13/12)...

0 komentar:
PERHATIAN.!
Berikan Komentar Anda Tentang Artikel Di Atas!