Sebuah mobil patroli polisi
kembali terlihat menggunakan jalur yang seharusnya khusus hanya
digunakan oleh bus Transjakarta alias busway. Mobil polisi ini terlihat
menerobos jalur busway di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dikutip blog - alfanetral Dari www.otosia.com.com, Tak
dapat disangkal lagi, perbuatan menerobos jalur busway ini termasuk
melanggar peraturan pemerintah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2007, pasal 2
ayat 7. Peraturan tersebut berisikan larangan untuk kendaraan bermotor,
baik roda 2 maupun lebih, untuk memasuki jalur busway.
Jika peraturan baru mengenai denda Rp 1 juta
untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos jalur busway
mulai berlaku, akankah mobil Pak 'penegak hukum' ini juga akan ditindak?
Ataukah ada perlakuan khusus bagi mereka? Mari kita tunggu fakta di
lapangan kelak....
Home »
Automotive
» Satu Lagi Mobil Polisi Masuk Jalur Busway
Satu Lagi Mobil Polisi Masuk Jalur Busway
Posting By blog-alfanetral | Senin, November 04, 2013
Suka Artikel Ini? Bagikan :
Label:
Automotive
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar:
PERHATIAN.!
Berikan Komentar Anda Tentang Artikel Di Atas!